Zona Hijau, Pemda Banggai Laut Kaji Surat Edaran Gubernur
Kantor BPBD Banggai Laut Sekaligus Sekretariat Tim Gugus Tugas [Foto: Purnomo Lamala/ Kabar Benggawi]
BALUT, KABAR BENGGAWI – Penanganan dan penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19 di kabupaten Banggai Laut patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak, meski sempat diwarnai satu dua kasus warga terindikasi positif namun sejauh ini gugus tugas penanggulangan COVID-19 Banggai Laut masih mampu pertahankan status sebagai daerah aman atau berkategori zona hijau.
“Iya, kami berusaha maksimal sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Mudah-mudahan sampai pandemi ini berakhir, Banggai Laut bisa tetap aman dari paparan virus tersebut, ” ujar Yusdianto Agusno, kepala bidang kedaruratan dan logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Laut, Senin (28/09).
Menurutnya, untuk panduan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19, pemda Banggai Laut telah menerbitkan peraturan Bupati (perbup) nomor 23 tahun 2020.
Selain mengatur standar protokol dan lingkup koordinasi gugus tugas penanganan COVID-19, Yusdianto juga menekankan adanya sejumlah sanksi yang bakal diterapkan terhadap pelanggaran protokol yang dilakukan.
Pejabat yang sebelumnya berdinas di Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) itu mengaku, pihaknya masih terus melakukan kajian dan sinkronisasi penanganan lapangan sesuai kondisi yang ada.
“Rapat terakhir kemarin, selain perbup 23, kami juga membahas Surat Edaran Gubernur nomor 440/519/Diskes yang juga mengatur hal yang sama (penerapan disiplin protokol kesehatan, red),” ungkapnya.
Diketahui, SE gubernur dimaksud mengatur standar yang lebih ketat terkait penanganan penyebaran Covid.
“Pada point C misalnya. Di situ disebutkan bahwa warga yang melakukan perjalanan baik yang datang maupun yang akan meninggalkan daerah, wajib menunjukkan hasil PCR-SWAB dari dinas berwenang, ” tuturnya.
Meski begitu, Yusdianto tak menampik adanya sejumlah kebijakan yang diterapkan demi menjaga kenyamanan warga berpergian.
“iya. Rapat kemarin faktor kenyamanan dan biaya penerapan syarat PCR-SWAB jadi perbincangan. Kami sadari dalam kondisi saat ini jangankan SWAB, untuk Rapid Test saja masih lumayan sulit dipenuhi,” ungkapnya.
Untuk itu, ditandaskannya bahwa sampai saat ini gugus tugas penanggulangan COVID-19 kabupaten Banggai Laut masih menerapkan penggunaan Rapid Test untuk arus datang dan pergi penduduk.
“Kalau dari zona aman cukup bawa surat kesehatan. Syarat Rapid Test diperuntukkan warga yang datang dari luar Sulteng, ” pungkasnya. (SBT)