SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid berharap adanya diskresi kebijakan selama pandemi Covid-19 tidak menjadi alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu sejalan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19.
“Saya setuju, agar diskresi pandemi tidak dijadikan alasan bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Anwar Hafid, sebagaimana dikutip Kabar Benggawi dari situs Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Selasa (1/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kondisi demikian, Anwar mengingatkan, agar pemerintah harus siap dan mampu dalam menjalankan kebijakan negara. “Untuk menjaga stabilitas ekonomi termasuk kesehatan pasca pandemi,” tegas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















