PALU, KABAR BENGGAWI – Dugaan Korupsi ex Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan Ahmad Thamrin (AT) ternyata ikut mengalir ke aplikasi trading berjangka.
Itu terungkap saat proses sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa 30 April 2024.
Dalam kesaksiannya Direktur Kepatuhan PT. Bestprofit Future Gunanto menyatakan terdakwa AT melakukan trading sejak 16 Januari 2019 sampai 17 Januari 2020 sebanyak 10.281 kali.
“Pilihan produk pembelian gold (emas) dengan total dana yang dimasukkan senilai Rp29,702 miliar,” jelas Gunanto di Pengadilan.
Gunanto memaparkan dari total dana yang dimasukkan itu, terdakwa AT mengalami kerugian senilai Rp22 miliar.
“Dana tersisa Rp420 Juta ditransfer ke rekening BRI atas nama AT pada Februari 2021,” ucapnya sebagaimana dinukil dari KabarLuwuk.
Terdakwa AT melakukan trading jual-beli secara spekulasi sehingga menyebakan kerugian yang sangat besar atau sering melakukan cut loss.
“Ketika dibeli harga di atas, saat dijual harganya sudah turun dan akumulasi harga jual terus berulang-ulang hingga menyebabkan kerugian sampai Rp22 miliar,” paparnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya