230-an Pejabat Struktural Beralih jadi Fungsional
BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Banggai Laut saat ini sudah memasuki tahap verifikasi di Provinsi. Hal itu ungkapkan Kepala Bagian Organisasi tata kelola Setda Banggai Laut, Akhmad melalui Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analis Jabatan Moh Rifai Y Tolani.
Ia mengatakan, proses penyederhanaan birokrasi terbagi tiga tahapan yakni penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan penyesuaian uraian tugas atau sistem kerja dari jabatan struktural ke fungsional. “Untuk penyerderhanaan struktur Banggai Laut telah selesai di pemetaan bahkan sudah divalidasi di Kementerian, dan saat ini pengajuan usulan,” jelas Rifai saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (22/6).
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, ujar dia diberikan tenggak waktu hingga 25 Juni 2021, karena batas waktu pengajuan diterima Dirjen OTDA Kemendgari hingga tanggal 30 Juni. “Itu sudah selesai pengajuan,” tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini Banggai Laut telah diusulkan ke Provinsi dan kemudian diteruskan ke Kemendagri. “Semua disederhanakan yakni Badan dan Dinas, yang tidak ada perubahan itu struktur Kecamatan, Kelurahan dan UPT seperti Puskesmas,” jelasnya.
Khusus Banggai Laut, jabatan struktural yang akan di fungsionalkan ada 230-an pejabat. Namun disisi lain dengan adanya penyederhanaan maka akan meningkatkan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik lebih maksimal. “Jadinya setiap 2 tahun 6 bulan sudah bisa naik jabatan,” pungkasnya.
Adapun rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara model penyederhanaan struktur organisasi ada empat model yakni :
(Dok. Kemenpan-RB)
Untuk Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang paling banyak diterapkan yakni model tiga dan empat. “Tiga dan empat paling banyak digunakan,” ucapnya.
Dinukil dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo Kumolo dilansir dari Sekretariat Kabinet RI.
Adapun jangka menengah, menurut Tjahjo, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Sedangkan tahap jangka panjang dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan dan evaluasi pelaksanannya. Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan dengan tujuan meminta masukan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), LAN, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan tim reformasi birokrasi untuk finalisasi perumusan kebijakan yang harus segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pemaparannya menyampaikan, penyederhaan birokrasi sebagai mandat Presiden yang merupakan executive order yang suka tidak suka harus dilaksanakan.
“Pemangkasan akan mengakibatkan perampingan dalam organisasi, tetapi tidak hanya ramping saja tetapi harus mampu melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diemban”, ujar Bima.
Bima menjelaskan, dalam komposisi jabatan, PNS seluruh Indonesia terdiri dari 11 % pejabat struktural, 52% pejabat fungsional serta 37% lainnya merupakan pelaksana.
“Penyederhanaan birokrasi menuntut adanya birokrasi yang dinamis, desain organisasi agile, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, kinerja optimal serta profesionalitas ASN”, tegasnya.
Persepektif manajemen kepegawaian ini, lanjut Bima, mengacu pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017.
Bima juga menyampaikan, langkah kritikal penataan ke depan dapat dilakukan dengan penataan organisasi, penataan jabatan fungsional, tranformasi jabatan serta pengawasan dan pengendalian. (NOMO)