PALU, KABAR BENGGAWI– Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah tersebut.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Nur Salam Halim, pada Sabtu (25/4/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Foodie Cafe and Festo, Kota Palu.
Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, pemerintah Kabupaten Banggai Laut terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal. Perlindungan ketenagakerjaan dinilai sebagai hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Banggai Laut menargetkan kepesertaan bagi berbagai kelompok pekerja, di antaranya:
1.Pegawai non-ASN sebanyak 442 orang
2.PPPK paruh waktu sebanyak 1.066 orang
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















