BANGGAI, KABAR BENGGAWI-Komisi III DPRD Kabupaten Banggai Laut (Balut) menggelar rapat kerja membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pembahasan tersebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya transportasi rujukan pasien dari puskesmas menuju RS Adean maupun RS Luwuk.
Pengaturan tersebut diupayakan memiliki payung hukum yang jelas sehingga biaya transportasi pasien rujukan nantinya dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani biaya transportasi saat menjalani rujukan pelayanan kesehatan.

Rapat pembahasan Perda DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Banggai Laut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba di dampingi Ketua Komisi III Laongke dan Waket Komisi III Syamsul F. Latif, turut hadir pula anggota DPRD Komisi III Lahami Lagasi, Zulfikar dan Marda Kadir.
Pada perubahan perda ini, DPRD mendorong adanya klaim BPJS masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya transportasi. Hal ini juga sudah dibahas di tingkat OPD teknis dan BPJS juga hadir,” terang Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba pada awak media, Selasa (19/05/2026).
“Semua transportasi misalnya dari Lantibung ke Banggai atau dari Banggai ke Luwuk itu dibayar menjadi tanggungan BPJS,” ungkap Patwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















