BANGGAI, KABAR BENGGAWI, Banggai – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya dugaan pemahalan harga (mark-up) sebesar Rp534 juta pada sejumlah paket pengadaan barang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Nomor 24/B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Temuan BPK atas dugaan markup itu mencakup tiga paket pengadaan, yakni pertama paket pengadaan seragam sekolah SD, seragam drum band SD, Alat Permainan Edukatif (APE) dalam ruangan, seraga drum band SMP dengan nilai Rp772 juta yang dilaksanakan CV RK dan CV REP; kedua paket pengadaan APE senilai Rp427 juta oleh CV LLG; ketiga paket pengadaan laptop, printer, dan scanner senilai Rp230 juta yang dikerjakan CV WDA dan CV REP.
Berdasarkan LHP tersebut pada paket pengadaan seragam sekolah, seragam drum band, dan APE dalam ruangan, BPK menemukan bahwa dokumen perencanaan yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) identik dengan harga produk yang ditawarkan CV RK dalam katalog elektronik. “Diketahui bahwa CV.RK telah mendapatkan rincian harga HPS dari operator PPK Dikpora sebelumnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, PPK tidak menyusun dokumen spesifikasi teknis. Pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik juga dinilai berindikasi hanya bersifat formalitas karena pemilihan penyedia tidak dilakukan melalui pejabat pengadaan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil wawancara, BPK menemukan adanya “komunikasi” antara operator PPK dengan admin CV RK dan CV REP sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik.
“Hasil wawancara kepada PPK, PPTK, dan operator PPK menunjukkan terdapat komunikasi antara operator PPK dengan admin CV RK dan CV REP sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik,” demikian bunyi LHP.
Atas temuan tersebut, BPK menghitung adanya dugaan pemahalan harga sebesar Rp280 juta setelah membandingkan nilai kontrak sebelum pajak dengan harga wajar hasil perhitungan auditor.
Pada paket pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) senilai Rp427 juta, BPK menemukan adanya riwayat pembatalan pesanan pertama senilai Rp375 juta pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc. Setelah dibatalkan, PPK kembali melakukan pemesanan barang yang sama dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp426 juta.
BPK menilai referensi harga yang digunakan dalam penyusunan HPS tidak memadai karena hanya membandingkan harga pada katalog elektronik tanpa membandingkan harga barang sejenis di luar aplikasi tersebut.t
Tak hanya itu saja, dokumen perencanaan juga disebut identik dengan harga yang ditawarkan CV LLG dalam katalog elektronik.Berdasarkan hasil wawancara, operator PPK mengakui telah memberikan rincian HPS kepada CV LLG karena penyedia tersebut telah ditunjuk sebelumnya oleh PPK.
Analisis riwayat negosiasi harga pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc menunjukkan adanya kenaikan harga satuan berkisar Rp51.000 hingga Rp311.000 antara pesanan tanggal 7 Agustus 2025 dan pesanan berikutnya pada 16 Agustus 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















