“Hasil wawancara kepada PPK Dinas Dikpora dan Operator PPK Dinas Dikpora menunjukkan bahwa kenaikan harga tersebut disebabkan CV LLG telah ditunjuk sebelumnya oleh PPK Dinas Dikpora,” demikian tertulis dalam LHP.
BPK kemudian menghitung adanya dugaan pemahalan harga sebesar Rp222 juta pada pengadaan tersebut berdasarkan perbandingan dengan harga wajar hasil konfirmasi kepada penyedia.
Sementara itu, pada paket pengadaan laptop, printer, dan scanner, BPK menemukan pejabat pengadaan tidak melakukan proses pemilihan penyedia melalui katalog elektronik. Penetapan CV REP untuk pengadaan laptop, serta CV WDA untuk pengadaan printer dan scanner dilakukan berdasarkan permintaan PPK melalui dokumen persiapan pengadaan yang telah mencantumkan penyedia yang ditunjuk.
“Hasil wawancara kepada PPK Dinas Dikpora menunjukkan bahwa PPK telah berkomunikasi dengan Direktur CV REP dan CV WDA sebelum proses pemilihan penyedia di luar aplikasi katalog elektronik,” tulis BPK.
Selain itu ditemukan adanya perubahan penganggaran pengadaan laptop. Dalam DPA awal, anggaran laptop dialokasikan pada kegiatan Pengelolaan PAUD, namun kemudian dihapus pada DPPA Pergeseran Kedua tanggal 9 Mei 2025.
Anggaran tersebut kembali muncul dalam DPPA tanggal 18 Oktober 2025 pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan atas usulan Kepala Seksi Pembinaan PAUD.
Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa Kepala Seksi Pembinaan PAUD merupakan orang tua Direktur CV REP. “Anggaran pengadaan laptop muncul kembali pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan di DPPA tanggal 18 Oktober 2025 atas usulan Kasi Pembinaan PAUD. Kasi Pembinaan PAUD merupakan orang tua dari Direktur CV REP,” beber BPK.
Selain itu, temuan lainnya ketidaksesuaian antara surat pesanan dalam katalog elektronik dengan kondisi sebenarnya. Penelusuran pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc menunjukkan selisih nilai pesanan sebesar Rp2,08 juta untuk pengadaan printer dan Rp3,39 juta untuk pengadaan scanner dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan.
“Hasil wawancara kepada staf PPK menunjukkan bahwa perbedaan tersebut karena staf PPK mengganti nilai pesanan pada surat pesanan yang ada pada dokumen pertanggungjawaban,” petikan LHP.
BPK juga menilai proses negosiasi harga dalam pengadaan laptop diduga hanya bersifat formalitas karena berlangsung dalam waktu yang relatif sangat singkat berdasarkan riwayat negosiasi pada aplikasi Pusat Kendali Inaproc.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menghitung dugaan pemahalan harga pada pengadaan laptop, printer, dan scanner mencapai Rp31 juta, terdiri atas pengadaan laptop sebesar Rp25,8 juta serta printer dan scanner sebesar Rp5,4 juta.
Secara keseluruhan, nilai dugaan pemahalan harga (markup) pada tiga paket pengadaan di Dinas Dikpora Kabupaten Banggai Laut mencapai sekitar Rp534 juta. (Man)
Halaman : 1 2


















