Mulai 12 Juli PPKM Darurat Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial
Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO);
b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
e. Untuk apotek dan toko obatdapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Kegiatan Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan
Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi
Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP
Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Upaya Bangun Pondasi dan Peradaban Baru
Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia
Presiden Jokowi Bagikan Tanda Jasa Kehormatan ke Puluhan Tokoh
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:45 WITA

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:45 WITA

Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:16 WITA

Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:00 WITA

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:48 WITA

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN

Berita Terbaru