BANGGAI, KABAR BENGGAWI– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Alasan–Bontosi di Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, Tahun Anggaran 2024.
Proyek senilai Rp5 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan kepada pemerintah daerah, serta dibayarkan seluruh nilainya kepada penyedia jasa. Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, BPK menemukan kekurangan mutu dan/atau kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp578.885.744,41.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.
Dalam dokumen LHP disebutkan, proyek rehabilitasi jalan itu dikerjakan oleh CV CRMN berdasarkan kontrak Nomor 620/6/KONT/Rehab-Jalan-DAU-SG/Dis.PUPR-BM/2024.
BPK merinci temuan kekurangan pekerjaan pada sejumlah item, meliputi Divisi 1 (Umum), Divisi 3 (Pekerjaan Tanah dan Geosintetik), Divisi 5 (Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen), Divisi 6 (Perkerasan Aspal), serta Divisi 7 (Struktur).
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















