Hasil perhitungan kekurangan volume tersebut telah disampaikan dan dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Seluruh pihak juga telah menuangkan hasil konfirmasi itu dalam berita acara yang ditandatangani bersama.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut agar memproses penyelesaian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku serta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp578.885.744,41 ke Kas Daerah.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh awak media, kontraktor pelaksana CV CRMN telah mulai menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penyetoran secara bertahap ke Kas Daerah.
Hingga saat ini, perusahaan tercatat telah mengembalikan sebesar Rp200 juta, sehingga sisa kewajiban yang masih harus disetor diperkirakan sekitar Rp378,8 juta. *
Halaman : 1 2


















