Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 23:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR BENGGAWI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.

“Tahun 2022 penggunaan DAK Fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

BACA JUGA :  Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadiem menyampaikan, terdapat beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK Fisik Tahun 2022.

Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang. Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK Fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

BACA JUGA :  Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu. Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK Fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.

BACA JUGA :  Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean

Lebih lanjut Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK Fisik untuk peralatan dan prasarana. Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan
Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean
Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean
Bupati Sofyan Kaepa Terima LHP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng
Dinilai Tidak Profesional, Polres Banggai Disomasi.
Kepala BAPPEDA Mengucapakan Selamat HUT Balut Ke 13
Berita ini 10 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WITA

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:12 WITA

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:37 WITA

Ketua Dan Anggota DPRD Hadiri Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:25 WITA

Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:42 WITA

Wabup Ablit H Ilyas Launching Perdana Kapal Perintis Lintas Banggai Paisulamo dan Dungkean

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:18 WITA

Advertorial

Wabup Ablit H. Ilyas : Desa Sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Kamis, 15 Jan 2026 - 08:12 WITA