“Dengan harapan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau keputusan daerah lainnya,” ungkapnya.
Sekda Ruslan mengakui kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk membiayai seluruh program kegiatan yang diusulkan dan saat ini masih skala prioritas. “Olehnya itu semua pihak harus memahami keadaan ini,” ujarnya
Sesuai dengan aturan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Sekda Ruslan memerintahkan agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan penyusunan RKA tahun 2022.
“Sesuai dengan rapat persetujuan bersama ini bisa menjadi acuan bagi OPD dalam menyusan RKA tahun 2022,” katanya.
Tak lupa ia menegaskan agar segera percepat penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD 2021 dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD 2021 paling lambat tanggal 30 September 2021. “Ini sesuai dengan ketentuan peraturan Kemendagri,” pungkas Sekda Ruslan. NOMO
Halaman : 1 2

















