“Dua jalan ini telah kami tempuh dan sampai detik ini oknum ASN tersebut sudah tidak datang lagi,” beber Bupati.
Disisi lain, Pemkab sendiri telah melakukan rapat untuk memberikan tenggak waktu yang ditentukan dan jika tidak terpenuhi terpaksa Pemkab akan menempuh jalur hukum. “Itu sesuai dengan berita acara yang ditandatangani,” ujarnya.
Meski begitu, Pemerintahan saat ini terus menerus melakukan upaya untuk penyelesaian kasus yang terjadi di tahun 2017 silam itu.” Kepastiannya hari ini,” tuturnya.
Selain itu, Bupati Sofyan mengakui bahwa Ia tidak bisa melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi seperti ini karena itu merupakan demokrasi. “Ini demokrasi silahkan, yang dilarang itu ribut atau kacau,” pungkasnya. NOMO
Halaman : 1 2

















