Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana itu dimulai dari pembentukan panitia pembebasan lahan perkuburan tahun 2017.
Kemudian panitia bersama masyarakat kelurahan Dodung mengusulkan ke Pemkab agar menganggarkan dana pembebasan lahan dan tahun 2019 Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menganggarkan pembebasan lahan tersebut. Dan tahun itu anggaran telah dicairkan. Namun, sayangnya saat pencairan anggaran tersebut tanpa diketahui oleh panitia alias diduga digelapkan oleh oknum ASN tersebut.
“Setelah dua tahun berlalu barulah diketahui ternyata dana telah cair dan sudah tidak ada lagi,” terang ketua Panitia Ayub Sadaesa. NOMO
Halaman : 1 2

















