BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Berdasarkan amanat undang-undang dari pemerintah pusat hingga daerah terkait proses penyederhanaan birokrasi bahwa semua pejabat eselon IV bakal menjadi pejabat fungsional. Hal itu dijelaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Laut, Muh Basri Ali kepada awak media di gedung Ali Hamid seusai acara pelantikan, Kamis (30/12/2021)
“Namun tidak semua dijadikan pejabat fungsional ada beberapa yang tetap distruktural, misal Kepala Sub Bagian Kepegawain, Kecamatan dan Kelurahan masih tetap,” kata Basri Ali.
Ia menjelaskan, untuk Kabupaten Banggai Laut surat rekomendasi dari Kemendagri tentang pejabat eselon IV yang dijadikan fungsional ada 155 orang. “Surat dari Kemendagri 155 orang yang mendapat rekom,” ujar dia.
Setelah pengukuhan 155 orang pejabat yang mendapat rekomendasi dari Kemendagri, kata Basri, tidak akan bisa dipindahkan di tempat lain kecuali melalui uji kompetensi. “Sudah tidak bisa di pindahkan dari sini pindah sana harus melalui uji kompetensi,” jelasnya.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah, sebab, lanjut Basri, jika langsung dilakukan penyederhaan maka tidak akan bisa bekerja. “Rencana besok kami akan melakukan pengukuhan pejabatan fungsional yang memiliki rekomendasi,” ujarnya.
Dinukil dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo Kumolo dilansir dari Sekretariat Kabinet RI.
Adapun jangka menengah, menurut Tjahjo, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) untuk penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta implementasi pengangkatan/perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di instansi Pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















