Polda Sulteng : Berkas tersangka korupsi Rp29,3 miliar di Bangkep telah P21

- Jurnalis

Minggu, 4 Februari 2024 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, KABAR BENGGAWI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengatakan berkas tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

“Berkas sudah lengkap dan penyerahan dilakukan pada Kamis (1/2) ke Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat.

 

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan bersama rekannya Z dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

 

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma,” ujarnya.

 

Ia mengemukakan, tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian negara Rp29,3 miliar lebih.

 

AT selaku Kepala BPKAD Banggai Kepulauan sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan modus membuat surat perintah pencairan dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D.

 

“AT tidak sendiri dalam kasus ini, karena ia juga dibantu oleh Z Direktur CV.UL,” kata dia menerangkan.

 

Dalam kasus tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ANTARA)
Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Empat Hari Pencarian, Anak Hilang Di Desa Bonebaru ditemukan Tak Bernyawa
Usai Docking, Kapal Gandha Nusantara Segera Beroperasi Layani Labobo dan Bangkurung
Sumarto : Bongkar Muat Ikan Harus Di TPI Mato
Bulan Januari 2025 KM Gandha Nusantara Melayani Labobo dan Bangkurung
Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat
Berita ini 57 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 3 Maret 2025 - 19:10 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:30 WITA

Empat Hari Pencarian, Anak Hilang Di Desa Bonebaru ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:03 WITA

Usai Docking, Kapal Gandha Nusantara Segera Beroperasi Layani Labobo dan Bangkurung

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:13 WITA

Sumarto : Bongkar Muat Ikan Harus Di TPI Mato

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:17 WITA

Bulan Januari 2025 KM Gandha Nusantara Melayani Labobo dan Bangkurung

Berita Terbaru

Advertorial

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:03 WITA

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA