SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Jumat (19/7/2024), di Den Haag, memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. Lebih jauh, ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
Terkait langkah ICJ tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan positif.
“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” kata Fadli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret. “Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina dan Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus diadakan segera merespon keputusan ICJ,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
“Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal abad ini dan dunia melihatnya dengan standar ganda”
Halaman : 1 2 Selanjutnya