BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut menyetujui di mulainya pembahasan tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, Selasa 6 Agustus 2024.
Rapat paripurna persetujuan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mahdiani Bukamo serta didampingi Wakil Ketua I Patwan Kuba dan Wakil Ketua II Jamaludin R. Bunsiang.
Wakil Bupati Ablit H. Ilyas dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan peraturan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA serta PPAS berdasarkan RKPD yang selanjutnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi KUA-PPAS.
“Dokumen inilah yang nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD dan penyusunan RAPBD 2025,” jelas Wabup Ablit.
Dokumen KUA-PPAS 2025 berisikan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program kegiatan dan dijadikan acuan dalam penyusunan RKA-SKPD dan RAPBD 2025 yang berpedoman pada Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
“RKPD 2025 berpedoman pada RPJMD dan hasil pelaksanaan evaluasi RKPD sampai triwulan II 2025, ini semua mengacu pada identifikasi permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis daerah,” katanya.
Selain itu, berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten harus mendukung tercapainya sasaran utama dan agenda prioritas pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi permasalahan serta isu strategis masing-masing daerah.
“Adapun kekurangan pada dokumen KUA-PPAS 2025 ini akan kami sempurnakan setelah pembahasan nanti,” pungkas Wabup Ablit.
Selain persetujuan pembahasan KUA-PPAS tahun 2025, DPRD juga menyetujui RAPERDA tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045 agar di evaluasi di tingkat Provinsi.
Penulis : Nomo
Editor : -