KABAR BENGGAWI, BANGGAI– Polres Banggai Laut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU I Kadek Putra Trisnawa mengatakan,Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Banggai Laut menggelar perkara pada Jumat (16/10/2026) pukul 09.30 WITA.
Dalam perkara pertama, polisi menetapkan JA sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan pelapor berinisial RA, yang terdaftar pada 21 September 2026.
JA disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AF alias PA, AA alias AC, dan AD. Perkara ini dilaporkan oleh JA pada tanggal yang sama.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti dalam masing-masing perkara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















