Pasangan Prabowo-Gibran dilantik sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024. Yaitu tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024.
Keduanya berhasil memenangi Pemilu dengan perolehan suaran 96.214.691 atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional. Dalam pelantikan ini hadir antara lain Presiden ke-7 Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Selanjutnya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Selanjutnya, Wapres ke-6 Tri Sutrisno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita: RRI
Halaman : 1 2

















