BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Ketua Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H. Rahim, SH., MED melakukan kunjungi kerja ke Kabupaten Banggai Laut, Rabu 20 November 2024.
Kunjungan itu dalam rangka visitasi dan monitoring evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai Laut.
Kunjungan Abbas H. Rahim ke Kabupaten paling timur Sulawesi Tengah itu merupakan kali pertama.
Dalam rilis pers yang diterima KabarBenggawi
Kunjungan perdana yang dilaksanakan adalah bagian dari kegiatan lanjutan dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
Visitasi, monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik adalah bentuk komitmen dari Komisi Informasi Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan pelaksanaan dan pengelolaan PPID utama dan Pelaksana di Kabupaten Banggai Laut dapat terukur dan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan informasi yang diharapkan.
Dalam kesempatan itu Abbas H. Rahim menyampaikan, ada 4 pokok penting yang harus jadi perhatian dalam pengelolaan PPID, yakni ;
1. Sarana prasarana penunjang yang memadai
2. Tersedianya Daftar informasi publik ( DIP) disetiap OPD
3. Komitmen Pemimpin terhadap keterbukaan informasi publik.
4. Dukungan sistem Digitalisasi yang lengkap.
Kepala Dinas Kominfo Hasmiati Londol, SH melalui Kepala Bidang IKP Ismail A. S. Supa, S. Sos menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah yang telah menyempatkan hadir langsung pada Kantor Dinas Kominfo Banggai Laut.
“Atas nama kepala Dinas Kominfo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah atas kunjungan dan kami akan berupaya semaksimalnya mungkin untuk mengoptimalkan fungsi dari PPID utama Kabupaten Banggai Laut yang berada pada Dinas Kominfo,” terang Ismail.
Dipenghujung kunjungan Ketua Komisi informasi daerah Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Dinas Kominfo juga diharapkan hadir dalam penganugerahan kategori Keterbukaan informasi publik 2024 di Palu.
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Tugas ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
PPID memastikan bahwa informasi publik dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan efisien. Setiap badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, diwajibkan memiliki PPID untuk mendukung transparansi dan keterbukaan informasi.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Pejabat Pranata Humas, Crue Radio Pemda dan staf bidang IKP, kunjungan itu diakhiri dengan foto bersama.
Editor : Nomo
Sumber Berita : Ismail Supa, S.Sos (Kabid IKP)