BANGKEP KABAR BENGGAWI– Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis Trihexphenidyl (THD) tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman barang.
“Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial A alias AGIF di Kompleks 12 Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Wakapolres Banggai Kepulauan Kompol Dr. Frengky J Rey S.H.,S.Pd.,M.H saat memimpin konferensi pers.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 dos paket kiriman berisi 50 bungkus obat jenis THD dengan total 50.000 butir, 3 dos pengiriman, 1 buah handphone, serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, A alias AGIF dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya