“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” tutur Raden.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili terkait kasus tersebut. Mereka diamankan tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing.
Sementara itu Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pesan Amin.
Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU.
Halaman : 1 2

















