“Usai dari Palu, IP menyerahkan barang yang terlilit lakban hitam kepada RD yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75 gram,” ungkapnya.
Keduannya berhasil diringkus saat berada didalam kamar disebuah penginapan di Kelurahan Karaton Kota Luwuk pada Senin (23/6) sekira jam 19.00 Wita.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hamid.
Halaman : 1 2

















