Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

PALU, KABAR BENGGAWI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 3 (tiga) milyar rupiah dari tersangka Tri Purnomo selaku direktur CV. Satria Bayu Aji atas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Heriyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WITA sembari  menunjukan uang hasil korupsi tersebut kepada awak media.

BACA JUGA :  Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Kajati Bambang mengatakan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

“Penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Tiga Milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah,” ujar Bambang Heriyanto.

BACA JUGA :  Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Ia memaparkan barang bukti berupa uang tersebut disita merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keuangan negara dari ahli.

Bambang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan perkara pidana namun hanya meringankan.

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dari swasta dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).***

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI
Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Di Tangangan Bupati Sofyan Banggai Laut Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman RI
Balut Raih Predikat B pada Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024
Berita ini 300 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:22 WITA

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Senin, 18 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Hibahkan Mobil Operasional untuk PMI

Sabtu, 25 April 2026 - 13:18 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Targetkan 2.828 Orang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 21 April 2026 - 11:20 WITA

Lantik Pengurus DPPI Banggai Laut Ini Pesan Bupati Sofyan Kaepa

Berita Terbaru

Advertorial

Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:22 WITA