Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

Kejati Sulawesi Tengah Sita Uang Rp3 Milliar dari Korupsi Pengadaan Alkes FK Untad (Ist)

PALU, KABAR BENGGAWI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 3 (tiga) milyar rupiah dari tersangka Tri Purnomo selaku direktur CV. Satria Bayu Aji atas dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran (FK) Univeristas Tadulako tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Heriyanto didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WITA sembari  menunjukan uang hasil korupsi tersebut kepada awak media.

BACA JUGA :  Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kajati Bambang mengatakan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

“Penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Tiga Milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah,” ujar Bambang Heriyanto.

BACA JUGA :  Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Ia memaparkan barang bukti berupa uang tersebut disita merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keuangan negara dari ahli.

Bambang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan perkara pidana namun hanya meringankan.

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dari swasta dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).***

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Di Tangangan Bupati Sofyan Banggai Laut Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman RI
Balut Raih Predikat B pada Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024
Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako
Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut
Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar
Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dirjen Perhubungan Darat Akui Lobi Bupati Sofyan Hadirkan Tambahan Lintas Banggai Paisulamo Dungkean
Berita ini 293 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WITA

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:45 WITA

Di Tangangan Bupati Sofyan Banggai Laut Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman RI

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:19 WITA

Balut Raih Predikat B pada Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:02 WITA

Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:56 WITA

Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Tutup Latsar CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:41 WITA

Headline News

Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:54 WITA

Advertorial

Dinkes Banggai Laut Gelar Pemeriksaan Gratis di HUT ke-62 Sulteng

Senin, 13 Apr 2026 - 09:11 WITA

Advertorial

Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:47 WITA