FOTO salah satu Slide Materi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merekomendasikan kepada humas pemerintah daerah selalu memperbarui agenda masing-masing untuk menyebarluaskan setiap perkembangan penanganan Covid-19, terutama penyaluran bantuan sosial.
KPK juga meminta humas pemerintah daerah memanfaatkan website resmi pemerintah daerah dalam setiap publikasi sebagai bentuk dan menjadi saran masyarakat mengecek pemberitaan pada media lokal. Humas pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan media sosial resmi sebagai publikasi. Namun, tetap menggunakan website sebagai media utama dalam publikasi.
Rekomendasi KPK kepada humas pemerintah daerah dan media lokal itu disampaikan Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwandha saat telekonferensi yang berlangsung pada Jumat (15/5).
“Media bekerja sama dengan Humas KPK. agar kami melihat perkembangan pemberitaan dan evaluasi, termasuk kami lihat website gugus tugas daerah dan lain-lain dan kami memberikan masukan untuk itu,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya