“Nah, dengan Dasar itu bahwa karakteristik dan kualitas serta nilai budaya yang terkandung didalam produk uwi Banggai sangat tinggi yang diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat adat petani setempat,” terangnya
“Bukan malah mendatangkan uwi lain yang berasal dari negara lain untuk diproduksi di wilayah penghasil cadangan makanan pokok di negara Indonesia ini,” sambungnya
Ia berharap marilah kita bisa berbenah membentuk masyarakat kelompok/paguyuban untuk mencintai dan mengelolah produk lokal yang sangat erat dengan budaya kita untuk mengembangkan uwi Banggai menjadi uwi unggulan dengan memanfaatkan pasar global tanpa merubah perlakuan kebiasaan masyarakat dan budaya adat setempat.
“Sehingga dalam desertasi saya yang dibantu oleh Promotor Prof. Dr. Supanto. SH., MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berinisiatif untuk membentuk Kelompok Montulutusan Petani Indikasi Geografis Ubi Banggai yang disingkat dengan KMIG- Uwi Tomundo,” tutur Ilham
tujuannya, agar Ubi Banggai mendapat perlindungan secara Indikasi Geografis dengan sistem dan mekanisme pemasaran yang telah dimuat dalam buku persyaratan perlindungan yang di buat olehnya
“hal ini diharapkan kita sebagai masyarakat adat untuk mampu menjaga melestarikan budaya setempat dengan meningkatkan nilai ekonomi maupun ketahanan pangan daerah dan Nasional,” tuturnya (Nomo/Man)
***/// Ilham Potimbang Adalah Salah Satu Mahasiswa Asal Desa Lumbi-Lumbia Kec Buko Selatan Kab Banggai Kepulauan Yang Saat ini Sedang Menempu Program Doktor Ilmu Hukum di dua kampus sekaligus Yaitu Univesitas Islam Sultan Agung Semarang dan Universitas Sebelas Maret Solo, dengan topik Penelitian Desertasinya Tentang perlindungan Indikasi Geografis Ubi Banggai.
Jika ada yang bertanya atau ingin melakukan Diskusi dengan Ilham mengenai Indikasi Geografis Uwi Banggai Bisa di Hubungi melalui whatsapp di +6281328192289

Halaman : 1 2

















