“Semoga rakor berjalan baik dan lancar serta berhasil guna dalam rangka meningkatkan akses informasi publik yang berkualitas dan bertanggungjawab,” tandasnya.
Selain itu, menyangkut pelimpahan tanggungjawab pengelolaan PPID utama provinsi dari Biro Humas dan Protokol kepada Dinas Kominfo provinsi, diharapnya tidak menemui kendala-kendala berarti dan juga tersosialisasikan dengan baik.
Ia juga menekankan kepada dinas untuk memberdayakan SDM PPID dan PPID-P se Sulteng agar makin familiar dengan teknologi informasi khususnya menggunakan aplikasi pertemuan dalam jaringan saat koordinasi virtual.
“Diperlukan tenaga-tenaga terlatih untuk menanganinya agar saat online tidak terhambat,” saran gubernur.
Sebelumnya pada laporan panitia, Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi (HPD) pada Biro Humas dan Protokol Adiman, SH, M.Si, menerangkan bahwa pemindahan itu adalah tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 046/218/BANGDA tahun 2019 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan oleh dinas kominfo.
“Sesuai substansi surat maka termasuk pengelolaan PPID akan diserahkan kepada dinas yang bertanggungjawab yaitu kominfo provinsi,” beber Kabag.
Selama 8 tahun dikelola biro humas, PPID Utama Provinsi kata Kabag HPD telah berhasil memfasilitasi terbentuknya PPID Pembantu pada seluruh OPD provinsi dan PPID utama kabupaten/kota, serta melakukan fungsi pembinaan, evaluasi dan koordinasi antar PPID-PPID Pembantu se Sulteng setiap tahun, pelayanan informasi kepada pemohon informasi dan penyelesaian gugatan informasi sebanyak 2 kali. *
Sumber : Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng
Halaman : 1 2

















