Foto Konfrensi Pers
JAKARTA, KABAR BENGGAWI – KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah(Sulteng), Wenny Bukamo (WB), sebagai tersangka penerima suap proyek jalan.
KPK juga menetapkan 3 bos perusahaan rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk Wenny.
Diduga sebagai penerima:
1. Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut
2. Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)
3. Hedy Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Diduga sebagai pemberi:
Halaman : 1 2 Selanjutnya