Sementara itu pada mekanisme kedua, Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan untuk PNS, Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.
“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kab/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Setelah dipastikan adanya informasi tentang vaksinasi massal ini, maka organisasi atau institusi akan melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing.
“Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan tempat dan pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ujarnya.
Nadia juga menegaskan, Kemenkes juga telah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah atau focal point KIPI yang berasal dari kab/kota atau provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nadia juga menegaskan Kemenkes bersama dinkes akan memastikan bahwa proses vaksinasi yang akan dilaksanakan di fasyankes maupun vaksinasi massal yang akan dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, keagamaan, atau institusi lainnya dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Peserta harus senantiasa mengenakan masker saat menunggu hingga setelah vaksinasi. Kami akan memastikan bahwa dalam pelaksanaan tidak akan terjadi kerumunan. Dan kami juga akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan,” tuturnya.
Menutup keterangan persnya, Nadia kembali mengingatkan pentingnya disiplin dalam penerapan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) saat pandemi ini, termasuk bagi yang telah mendapatkan vaksinasi.
“Meskipun kita telah divaksinasi kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada namun kemungkinan untuk menderita gejala parah akan semakin kecil. Dengan melaksanakan protokol kesehatan kita akan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain,” tandasnya.* (Setkab RI)
Halaman : 1 2

















