Foto Vaksinasi Untuk Lansia(Kemenkes)
JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua mekanisme pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (19/02/2021).
Nadia menyebutkan, mekanisme pertama adalah sasaran peserta vaksinasi lansia dapat mendaftar langsung pada website Kemenkes www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) covid19.go.id. Mekanisme kedua, melalui vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan juga dinas kesehatan (dinkes) provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Nadia menjelaskan, untuk mekanisme pertama, pada website www.kemkes.go.id dan covid19.go.id akan disediakan tautan yang dapat diklik oleh sasaran penerima vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ujarnya.
Nadia pun mengingatkan agar sasaran vaksinasi mengisi data yang diminta dengan benar. Tautan yang tersedia di website Kemenkes dan KPCPEN ini, imbuhnya, sekaligus menggantikan tautan yang sebelumnya beredar di masyarakat dan tautan yang telah beredar tersebut dinyatakan sudah tidak dapat dipergunakan kembali.
“Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa data Bapak/Ibu sekalian dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di dinas kesehatan provinsi di mana peserta tinggal,” tegas Nadia.
Ditambahkannya, peserta vaksinasi lansia yang sudah mendaftar sebelumnya, tidak perlu mengisi kembali tautan yang ada di website KPCPEN atau website Kemenkes.
Selanjutnya, data yang telah diisi oleh sasaran vaksinasi akan masuk ke dinkes provinsi tempat peserta vaksinasi tinggal. Dinkes kemudian akan menentukan jadwal meliputi hari, jam, dan waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran vaksinasi lansia. Vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, baik itu di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
“Kami harapkan tentunya Bapak/Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan dinas kesehatan, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, juga melalui puskesmas atau rumah sakit setempat terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi Bapak/Ibu sekalian masyarakat lanjut usia,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya