Kuota PPPK dan CPNS (BKN)
JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menindaklanjuti hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi virtual yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (04/03/2021).
Bima menguraikan, pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 (tiga) platform utama, yang terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bima.
Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.
“Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud,” terangnya.
Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya