Menteri PANRB Larang ASN Mudik dan Cuti Saat Lebaran

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut

Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut
Cabuli Anak Kandung dari SD, Pria di Batui, Ditangkap Polisi
Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC
Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut
Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi
Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Strategi Transformasi Bangsa
Berita ini 10 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:13 WITA

Bupati Sofyan Kaepa: Konektivitas Jadi Kunci Tekan Inflasi di Banggai Laut

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:46 WITA

Cabuli Anak Kandung dari SD, Pria di Batui, Ditangkap Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:17 WITA

Menggunakan Garuda Indonesia, Presiden Prabowo terbang ke Washington DC

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:44 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Saiful U. Usuria Sebagai Sekda Banggai Laut

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:17 WITA

Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi

Berita Terbaru

Headline News

Cabuli Anak Kandung dari SD, Pria di Batui, Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Feb 2026 - 15:46 WITA