Cegah Mutasi Virus Baru, Pemerintah Tangguhkan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas bagi Turis Asing dari India

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak Presiden juga mengingatkan bahwa keseimbangan yang sudah ada sekarang sudah paling bagus, keseimbangan dari sisi kesehatan dan sisi ekonominya. Apa yang dilakukan benar-benar memberikan hal yang positif dari sisi kesehatan, turun semua indikatornya, tapi juga memberikan hal yang positif di sisi ekonomi, indikatornya juga naik,” ungkapnya dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai penanganan pandemi COVID-19, di Kantor Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/04/2021).

BACA JUGA :  Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga

 

Menurut Budi, penyebab lonjakan kasus yang terjadi di India disebabkan oleh mutasi virus baru yang masuk, yaitu B117 dan mutasi lokal B1617.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Menkes, varian virus baru tersebut sudah masuk ke Indonesia dan telah menjangkit sepuluh orang, enam kasus di antaranya masuk dari luar negeri dan empat kasus lainnya berasal dari transmisi lokal, dua di Sumatra, satu di Jawa Barat, dan satu di Kalimantan Selatan.

“Jadi untuk provinsi-provinsi di Sumatra, di Jawa Barat, dan Kalimantan, kita akan menjadi lebih sangat hati-hati untuk selalu mengontrol apakah ada mutasi baru tersebut atau tidak,” tutur Menkes.

BACA JUGA :  Jurnalis Banggai Laut Kecam Wartawan Abal-Abal Berlagak Seperti APH dan Memeras Masyarakat

Diungkapkan Budi, pemerintah telah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, serta menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia.

“Ya, jadi kita sudah menangguhkan sementara pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, termasuk menolak masuknya orang asing yang memiliki sejarah 14 Hari terakhir pernah di India,” ungkapnya.

Namun, penolakan tersebut dikecualikan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang kembali ke Indonesia. Menurut Menkes, mereka diperbolehkan masuk dengan pengetatan protokol kesehatan, sehingga WNI yang baru masuk akan dikarantina selama 14 hari.

BACA JUGA :  Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?

“Titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Pak Menko, hanya di (Bandara) Soekarno Hatta, (Bandara) Juanda, (Bandara) Kualanamu, dan (Bandara) Sam Ratulangi. Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjungpinang dan Pelabuhan Dumai, ya dan kita pastikan semua nanti yang pernah datang atau mengunjungi India itu akan dilakukan Genome Sequencing, ya agar kita benar-benar bisa melihat apakah terjadi mutasi baru atau tidak,” jelasnya.

Pengetatan protokol kesehatan berlaku juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke Indonesia. Menkes menyebutkan, diperkirakan akan masuk puluhan ribu PMI ke indonesia.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Kaepa Kukuhkan Forum Kepala Desa dan Ratusan Perangkat Desa Se-Banggai Laut
Program Bantuan Bibit Ayam Petelur dinikmati Warga
Jurnalis Banggai Laut Kecam Wartawan Abal-Abal Berlagak Seperti APH dan Memeras Masyarakat
Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?
Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan
Jenny Manyunya Pastikan Proyek di Dikpora Telah Melalui UKPBJ Banggai Laut
8 Wajah Baru di Parlemen Bukit Tidar Diharapkan Bawa Gagasan Baru untuk Rakyat
Patwan Kuba Jabat Ketua DPRD Sementara
Berita ini 0 kali dibaca