JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara. Dalam hal ini, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan menteri dan pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan menko yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Angkutan Barang di Laut
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
- melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
- memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.
Kemudian, Menteri memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Menteri juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.
Disebutkan juga pada Pasal 9 ayat (1), “Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).”
Angkutan Barang di Darat
Halaman : 1 2 Selanjutnya