Perpres 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah 3T dan Perbatasan

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada tanggal 12 April 2021.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

 

“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara. Dalam hal ini, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan menteri dan pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan menko yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Angkutan Barang di Laut

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

  1. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  2. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  4. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  5. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.
BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Kemudian, Menteri memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Menteri juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.

Disebutkan juga pada Pasal 9 ayat (1), “Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).”

Angkutan Barang di Darat

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan
Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar
Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air
Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Berita ini 3 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 17 Maret 2025 - 18:03 WITA

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 10 Maret 2025 - 16:41 WITA

Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar

Senin, 10 Maret 2025 - 15:30 WITA

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:42 WITA

Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:26 WITA

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

Advertorial

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:03 WITA

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA

Bangkep

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:26 WITA