Sementara untuk angkutan barang di darat, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.
Angkutan Barang di Udara
Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13, yang berbunyi, “Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara,” demikian isi ayat (1). Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.
Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.
Pendanaan
Ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Gugus Tugas
Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. Gugus Tugas tersebut beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.
“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).
Dijelaskan pada Pasal 21, bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:
- memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
- melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
- melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Selanjutnya pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; menteri bidang pertanian; menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN; menteri bidang dalam negeri; menteri bidang komunikasi dan informatika; menteri bidang keuangan; menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan menteri bidang energi dan sumber daya mineral.
Dengan berlakunya Perpres 27 Tahun 2021, maka Perpres 70 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perpres ini dan belum diganti berdasarkan ketentuan perpres ini. (DND/AIT/TAR)
Halaman : 1 2

















