Perpres 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah 3T dan Perbatasan

- Jurnalis

Senin, 26 April 2021 - 20:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara untuk angkutan barang di darat, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.

Angkutan Barang di Udara

Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13, yang berbunyi, “Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara,” demikian isi ayat (1). Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.

Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Pendanaan

Ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Gugus Tugas

Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. Gugus Tugas tersebut beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Dijelaskan pada Pasal 21, bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:

  1. memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
  2. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
  3. melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.

Selanjutnya pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; menteri bidang pertanian; menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN; menteri bidang dalam negeri; menteri bidang komunikasi dan informatika; menteri bidang keuangan; menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan menteri bidang energi dan sumber daya mineral.

BACA JUGA :  Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Dengan berlakunya Perpres 27 Tahun 2021, maka Perpres 70 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan Perpres 70 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perpres ini dan belum diganti berdasarkan ketentuan perpres ini. (DND/AIT/TAR)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Banggai Laut Terima Alokasi Penyaluran Kurang Bayar DAU 24,26 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:14 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WITA

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Berita Terbaru

Advertorial

Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:55 WITA

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA