“Sudah saya intruksikan kepada tim khusus saya untuk mengumpulkan, sedetail mungkin informasi dan data-data, jika terjadi penyalagunaan kekuasaan maka, ini akan kami dorong kepada pihak-pihak yang terkait,” ungkap Risdianto.
Dirinya menambahkan bahwa ini jelas merugikan mitra kerja dalam hal ini kontraktor yang sudah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku namun harus mengalami kondisi seperti sekarang.
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Daerah telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dalam RDP itu ketua TAPD Pj Sekretaris Daerah Ramli Nadjil sekaligus mewakili Bupati menyampaikan, terkait pembayaran sisa anggaran proyek 40 persen pekerjaan tahun 2020, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk membayarkan namun menunggu sampai kondisi keuangan stabil.
“Pemda tetap akan membayarkan sisa 40 Persen dan ini tertuang dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 mengacu pada PP nomor 12 tahun 2019,” pungkasnya.
Meski begitu, mengacu pada undang-undang otonomi daerah tentang perimbangan keuangan daerah dan pusat, pada paragraf ketiga soal surplus dan defisit APBD, pasal 174 ayat 3 dan 4 dijelaskan apabila APBD diperkirakan defisit. Dapat ditalangi dari sumber pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Pembiayaan daerah yang dimaksud yakni pembayaran defisit bersumber dari :
1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
2. Transfer dari dana cadangan;
3. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4. Dan Pinjaman daerah; (Nomo/Man/*)
Halaman : 1 2

















