“Untuk Kabupaten Morowali, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada delapan perusahaan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penetapan. Selanjutnya kelemahan pengendalian dalam pengelolaan Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai,” ujarnya.
Untuk Kabupaten Morut, terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan keberadaan aset tetap berupa peralatan dan mesin pada Rumah Jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diketahui.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali, dan Kabupaten Morut untuk terus
memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.* (Antara)
Halaman : 1 2

















