Dia lalu menguraikan dua jenis barang yang dihapus sebagaimana termaktub dalam UU PPN Pasal 4A ayat 2 adalah (a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan (b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, salah satunya adalah jasa pendidikan atau sekolah.
“Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan, isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid II. Disebutkan dalam RUU ini, waktu pengungkapan harta mulai 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Sekarang sudah memasuki pertengah Juni 2021. Kami di Komisi XI belum tahu drafnya, apalagi jadwal pembahasan RUU KUP. Draf RUU KUP yang beredar itu patut dipertanyakan kebenarannya,” imbuh Hergun.
Masalah perpajakan di negeri ini, sambung legislator dapil Jawa Barat IV itu, sangat memprihatinkan. Setidaknya dalam 12 tahun terakhir realisasi pajak meleset dari target yang ditetapkan atau shortfall pajak. “Kami memaklumi pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk pembiayaan APBN 2021 atau 2022 tidak bisa terus-terusan mengandalkan utang,” tandasnya.
Rasio utang, katanya lagi, sudah makin mendekati batas yang ditetapkan UU. Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. “Namun, hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kami siap membahasnya dengan pemerintah mencari solusi perbaikan penerimaan pajak tanpa harus mengorbankan kepentingan rakyat kecil,” tutup Hergun. (mh/sf)
Halaman : 1 2

















