BANGGAI, KABAR BEMGGAWI— Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar S.D. TA 2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan dan penguatan fiskal daerah di kawasan Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Berdasarkan lampiran KMK No. 198/2026, kedua kabupaten di wilayah semenanjung dan kepulauan tersebut mencatatkan penerimaan dari skema Penyaluran Kurang Bayar s.d. TA 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















