Headline News

Idhamsyah Tompo Menang “Lawan” Kejati Sulteng

PALU, KABAR BENGGAWI – Idhamsyah Tompo mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banggai Laut menang dalam persidangan gugatan praperadilan dengan Kejati Sulteng atas penetapan tersangka dirinya.

Hakim tunggal pada persidangan itu mengabulkan gugatan Idhamsyah Tompo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulteng tidak sah.

Hakim tunggal Pra peradilan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (Pemohon) terhadap Kajati Sulteng (Termohon).

Baca juga :  Kurang Diminati, Jadwal Seleksi JPT Balut Perpanjangan Lagi

Idhamsyah S Tompo, ditetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.

“Mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian amar putusan dibacakan Suhendra Saputra Hakim Tunggal Praperadilan, turut dihadiri Nasrul Djamaludin Cs kuasa pemohon dan Salma Deu Cs, kuasa hukum termohon di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/6).

Baca juga :  Wenny Bongkar Sofyan Selesaikan

Dalam amarnya juga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Baca juga :  PGRI Banggai Laut : Anggaran Pendidikan Belum Mencapai 20%

Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Suhendra berpendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP secara prosedural tidak disampaikan kepada tersangka dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, ” tandasnya. NOMO/KL

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
error: Content Kami Lindungi !!!