PALU, KABAR BENGGAWI – Idhamsyah Tompo mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banggai Laut menang dalam persidangan gugatan praperadilan dengan Kejati Sulteng atas penetapan tersangka dirinya.
Hakim tunggal pada persidangan itu mengabulkan gugatan Idhamsyah Tompo dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Sulteng tidak sah.
Hakim tunggal Pra peradilan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu mengabulkan gugatan Praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo (Pemohon) terhadap Kajati Sulteng (Termohon).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idhamsyah S Tompo, ditetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.
“Mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian amar putusan dibacakan Suhendra Saputra Hakim Tunggal Praperadilan, turut dihadiri Nasrul Djamaludin Cs kuasa pemohon dan Salma Deu Cs, kuasa hukum termohon di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/6).
Halaman : 1 2 Selanjutnya