Dalam amarnya juga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Suhendra berpendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP secara prosedural tidak disampaikan kepada tersangka dengan mekanisme yang diatur undang-undang.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, ” tandasnya. NOMO/KL
Halaman : 1 2

















