Libur dan Cuti Nasional 2021 Dipotong Lagi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA :  Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

BACA JUGA :  Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam Diktum Kesatu SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

BACA JUGA :  Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara

Sebagaimana ditegaskan pada Diktum Kedua, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar
Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air
Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Sambut Ramadhan Polres Bangkep Gelar Baksos
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 10 Maret 2025 - 16:41 WITA

Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar

Senin, 10 Maret 2025 - 15:30 WITA

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:42 WITA

Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:26 WITA

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 3 Maret 2025 - 19:10 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan

Berita Terbaru

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA

Bangkep

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:26 WITA