Libur dan Cuti Nasional 2021 Dipotong Lagi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

BACA JUGA :  Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

BACA JUGA :  Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Menko PMK menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam Diktum Kesatu SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

BACA JUGA :  Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Sebagaimana ditegaskan pada Diktum Kedua, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus
Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk
Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut
Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi
Bupati Sofyan Kaepa Dukung Inventarisasi Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026
Pemda Banggai Laut Siapkan Stadion Pengganti, Dukung Penuh Pembentukan Polres
Fix Polres Banggai Laut Terbentuk, 100 Personel Disiapkan
Berita ini 6 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:16 WITA

Ayah Diminta Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah, Bupati Sofyan Terbitkan SE Khusus

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:43 WITA

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:44 WITA

Tutup O2SN, Bupati Sofyan Apresiasi Semangat Atlet Pelajar Banggai Laut

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Dorong Atlet Pelajar Berprestasi Hingga Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Banggai Laut

Dinkes Banggai Laut Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Walk

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:43 WITA