JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah terus mendorong penggunaan produk dalam negeri khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya adalah melalui kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), secara daring dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/06/2021). Acara dengan tema “Kilau Digital Permata Flobamora” ini sendiri berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Komitmen pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk lokal UMKM telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yaitu dengan adanya kewajiban alokasi 40 persen bagi UMKM, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Perpres ini, UMKM memiliki kesempatan untuk berperan lebih besar dan lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengawasan atas realisasi atau pelaksanaannya juga harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat,” tegas Wapres.
Selain itu, ungkap Wapres, melalui Gernas BBI pemerintah juga terus menekankan pentingnya dan mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Gernas BBI karena pemerintah sangat serius, tidak saja dalam mendorong pertumbuhan tapi juga kemandirian ekonomi nasional,” ujar Wapres.
Melalui Gernas BBI, imbuh Wapres, pemerintah juga mendorong UMKM untuk masuk ke dalam pasar digital. Tahun 2020 lalu, Gernas BBI telah berhasil mengikutsertakan 3,7 juta pelaku UMKM bergabung dengan platform online untuk memasarkan produknya.
“Pemasaran produk UMKM secara online diharapkan mampu menciptakan multiplier effects yang memberikan manfaat lebih besar dan lebih luas bagi para pelaku UMKM sehingga mampu menyumbang pada peningkatan kesejahteraan dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya