Kemenkes tetapkan Harga Eceran Obat Covid-19

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Juli 2021 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Meningkatnya angka positif kasus COVID-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya , Sabtu (03/07/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi. Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan
Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi
Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP
Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Upaya Bangun Pondasi dan Peradaban Baru
Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia
Presiden Jokowi Bagikan Tanda Jasa Kehormatan ke Puluhan Tokoh
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:45 WITA

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:45 WITA

Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:16 WITA

Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:00 WITA

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:48 WITA

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN

Berita Terbaru