JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam menyikapi dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tujuannya adalah untuk pengendalian menjalar dan meningkatnya kasus covid di Indonesia. Seperti diketahui bersama, peningkatan kasus Covid-19 yang eskalatif mendorong dilakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, selama peridoe 3-20 Juli 2021.
“Kita juga melihat bahwa memang situasi selalu tidak bisa dipastikan, waktu kemarin kita mengharapkan covid bisa dikendalikan sehingga momentum perekonomian juga bisa berjalan secara cepat, namun munculnya varian delta ini menimbulkan dinamika yang berbeda dan ini terjadi di seluruh dunia. Inilah yang merupakan salah satu elemen ketidakpastian, yang kemudian mengharuskan kita untuk terus selalu waspada, namun juga pada saat yang sama memiliki harapan dan optimisme karena yang kita hadapi adalah suatu tantangan yang tidak biasa,”jelas Menkeu dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, Jum’at (02/07).
Pertama, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat. BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya Rp300.000 per kelompok penerima perbulan. Untuk perpanjangan 2 bulan akan dibayarkan pada bulan Juli dan targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi.
“Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran 6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai 18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan,” ungkap Menkeu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya