Dugaan Korupsi BPKAD Balut, Kejati Kembali Tetapkan AM dan SB sebagai Tersangka
PALU, KABAR BENGGAWI – Buntut dugaan korupsi mantan PJ Sekda Banggai Laut Idhamsyah Tompo tampaknya masih bakal panjang. Tak hanya sampai di Idhamsyah seorang. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah terus menggali siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut. Jumat 9 Juli 2021 Kejati kembali menetapkan tersangka lainnya yakni AM dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran BPKAD Banggai Laut 2020.
Tersangka AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021. “Dia ditahan mulai tanggal 09 Juli 2021 (Jumat tadi), hingga 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AM lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) klas II A Palu.
Reza mengatakan, tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Reza menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Pj Sekda Balut Idhamsyah Tompo yang sebelumnya sudah ditahan, lalu AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja, ujar dia, SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan, kesehatannya tidak memungkinkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” tandasnya.* NOMO/MA