“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Reza menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi BPKAD Balut ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Pj Sekda Balut Idhamsyah Tompo yang sebelumnya sudah ditahan, lalu AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hanya saja, ujar dia, SB tidak dilakukan penahanan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan, kesehatannya tidak memungkinkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, tidak memungkinkan dilakukan penahanan,” tandasnya.* NOMO/MA
Halaman : 1 2

















