Namun, sebenarnya Pemerintah Pusat dapat menggabungkan Kabupaten ke daerah Induknya jika memang dalam pelaksanaanya gagal. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 Pasal 22 ayat 1 bahwa daerah otonomi dapat dihapus bila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Ditambah lagi, undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 44 ayat 2 dalam aturan itu menyebutkan, penggabungan daerah bisa dilakukan berdasar hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Disisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Banggai Kepulauan berada di level paling rendah dari semua Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dengan persentase tahun 2018: 64,68 persen; tahun 2019: 65,13 persen; dan tahun 2020: 65,42 persen, sedangkan posisi tertinggi yakni Kota Palu dengan persentase tahun 2018: 80,91 persen; tahun 2019: 81,50 persen; dan tahun 2020: 81,47 persen.
Kenyataan ini bisa jadi beban psikologis bagi masyarakat Banggai Kepulauan, beban itu tak ringan untuk memperbaiki status Banggai Kepulauan saat ini. Apalagi kini legislatif dan eksekutif telah pecah kongsi dan memilih jalan pragmatis saling menyalahkan satu sama lain.
Dengan demikian, akankah Banggai Kepulauan mampu mempertahankan otonominya hingga seterusnya ataukah merelakan kembali ke Kabupaten induk, saat ini sejarah sedang menyusun rencananya.
Penulis : Nomo
Editor : –
Halaman : 1 2

















